Tiga Pemuda Terjerat Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

img
Tiga remaja terduga penyalahguna narkoba.

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap tiga pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua terduga warga Kecamatan Sukoharjo berinisial RK (21) dan AP (24). Sedang seorang lagi warga Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran berinisial AI (28)

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi terpisah pada Rabu (18-8-2021) antara pukul 16.00 hingga 23.00 WIB 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat kepada Team Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RK.

Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya menangkap RK di rumahnya, jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (20-8-2021).

Khairul mengatakan polisi juga menyita alat hisap sabu terdiri dari sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, sebuah alat hisap sabu (bong), dua buah plastik klip bekas pakai, tiga buah pipet, sebuah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok dan selembar plastik alumunium foil yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi.

Setelah RK ditangkap, selang berapa lama kemudian petugas kembali melakukan penggerebekan terhadap AI yang berperan sebagi pengedar sekaligus penyuplai sabu kepada RK.

“Dari tangan AP petugas  mengamankan dua buah plastik klip berisi sabu yang disimpang di dalam tas selempang miliknya” ungkap Kasat Narkoba

Selanjutnya petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AP yang berperan sebagai pemakai narkotika di rumahnya pada pukul 23.00 WIB. "AP merupakan pemakai sabu yang selama ini sering menggunakan sabu bersama RK," ungkapnya.

Setelah dilakukan tes urin narkotika, ketiga urin pelaku positif mengandung zat metaphetamine atau sabu.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dalam proses penyidikan maka AI akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimasl 20 tahun penjara.

"Sedang RK dan AP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.

Caption foto : Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu membekuk tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos