Polisi Tangkap Seorang Buruh Tani di Negerikaton

img
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran. Ist

MOMENTUM, Negerikaton--Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap satu terduga bandar narkotika jenis sabu.

Terduga berinisial EB, lelaki berusia 40 tahun, warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton itu dibekuk di rumahnya pada Senin (23-8-2021). 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut EB yang berprofesi sebagai buruh tani, dinilai meresahkan masyarakat karena kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan.

"Terduga pelaku berperan sebagai bandar yang beroperasi di sekitar Kecamatan Negerikaton," ungkap Kapolres, Selasa (24-8-2021).

Dari pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menyita delapan paket kecil sabu seberat 1,8 gram, satu unit telpon genggam merk Samsung serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu.

Vero mengimbau masyarakat menjauhkan diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Bagi generasi muda lakukan aktifitas produktif, olahraga dan jauhkan diri dari penggunaan narkotika," pesan Vero.

Pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun atas penjualan narkotika golongan I.

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos