MOMENTUM, Bandarlampung-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Belum ada jadwal pasti tahapan pilkada serentak di Indonesia, termasuk tujuh kabupaten/kota di Lampung," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat dikonfirmasi Selasa (24-8-2021).
Erwan mengatakan, perkembangan terakhir sudah ada konsinering/pertemuan antara KPU RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri.
Menurut Erwan, KPU RI telah menyampaikan semua rancangan tahapan, jadwal, anggaran, dan peraturan penyelenggara kepada Tim Kerja Bersama yang didalamnya terdapat unsur dari pemerintah dan DPR.
Usulan ini menurut rencana akan dibawa dalam rapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah untuk segera diputuskan secara resmi menjadi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata dia
Selanjutnya Erwan menegaskan, sudah ada klarifikasi dan bantahan dari KPU RI, soal isu pilkada serentak yang diundur hingga 2027 adalah isu yang tidak benar.
Sebelumnya, meski jadwal pemilu serentak dan pilkada serentak 2024 belum ada kepastian, KPU Provinsi Lampung terus bekerja.
Awalnya Pemilu serentak direncanakan pada 28 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan pada 27 November 2024. Seluruh pihak terkait juga sepakat tahapan pemilu dan pilkada dimulai 25 bulan sebelum pencoblosan.
Belakangan pemilu serentak 28 februari juga bergeser karena bertepatan dengan hari raya galungan. Wacana ini masih terus berproses di Komisi II DPR RI, KPU RI dan instansi lainnya.
Ketua KPU Provinsi Lampung itupun menegaskan hingga saat ini, belum ada kepastian terkait tanggal pilkada, tahapan dan program. "KPU Provinsi Lampung bersifat pasif menunggu regulasi dari KPU RI," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum