MOMENTUM, Pringsewu--Dua warga dari Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga mencuri uang dari kotak amal di sejumlah masjid dan musala.
Kedua terduga warga Kecamatan Pulaupanggung. Satu remaja berusia 24 tahun berinisial AS, dan satunya anak di bawah umur, berusia 13 tahun, berinisial BR.
Keduanya ditangkap pada Rabu, (25-8-2021). Menurut petugas, salah satu tersangka dilumpuhkan petugas dengan timah panas di salah satu kakinya karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kedua tersangka mengaku uang hasil mencuri dari kotak amal untuk bermain judi online.
Pencurian dilakukan kedua tersangka sejak Juni 2021. Dari penyelidikan, kedua menggasak uang dari kotak amal di tujuh lokasi. Lima di wilayah Kabupaten Pringsewu dan dua di Tanggamus, katanya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (26-8-2021), .
Penangkapan kedua tersangka, kata Feabo, berawal dari pembobolan kotak amal di sejumlah masjid, di antaranya di Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan. Perbuatan mereka teredam CCTV dan tersebar di media sosial pada Senin (23-8-2021).
Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tekab 308 Satreskrim melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian melakukan penangkapan," terangnya.
BR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pulaupanggung. Sedang AS diringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Hasil pengembangan, diduga keduanya membobol kotak amal di Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan, musala belakang Pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Mushola Al Hidayah Pringsewu Barat
Sedang di wilayah Tanggamus, yang dibobol di masjid depan rest area Gisting dan di kantor pos Pekon Tekad, Pulaupanggung.
"Hasil pencurian kotak amal di tujuh TKP (lokasi) tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,7 juta," ungkapnya. Mereka menggunakan obeng dan kunci inggris untuk membongkar kotak amal.
Menurut pengakuannya, uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan untuk berjudi online, sebagaian untuk membeli hape, dan sebagain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Namun, satu tersangka yang masih di bawah umur, kata dia, proses peradilannya mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum