Dua Tahun Buron, AS Disergap Saat Melintas di Depan Polsek

img
Petugas Polsek Sukoharjo meringkus seorang DPO dua tahun kasus pencurian ternak sapi.

MOMENTUM, Sukoharjo--Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian ternak sapi berinisial AS (25), warga Desa Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka yang sudah dua tahun melarikan diri, disergap aparat kepolisian saat melintas di jalan raya depan Mapolsek Sukoharjo, pada Kamis (26-8-2021) siang.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan AS diduga terlibat dalam pencurian sapi pada 6 Agustus 2019 bersama dua temannya, S als Leman dan R als Robet. S dan R sudah tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan.

Timur menuturkan, AS bersama S dan R diduga telah melakukan pencurian seekor sapi jenis Metal dari kandang yang ada di belakang rumah korban, Jumadi (50), di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih Pringsewu.

"Atas pencurian tersebut korban kehilangan seekor sapi senilai Rp12 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya 

Pada saat itu, setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan pengejaran dan menemukan sapi milik korban masih di atas truk di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng Pesawaran. Namun para pelaku sudah tidak ada di lokasi. Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku antara lain S als Leman, R als Robert dan AS.

"Setelah setelah melakukan aksi kejahatan ketiga pelaku melarikan diri. Polisi meringkus satu persatu. Tersangka AS diduga melarikan diri ke Provinsi Riau," ungkapnya

Setelah dua tahun kabur, AS dikabarkan pulang. Polisi mendapat informasi, pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk akan melintas di wilayah Sukoharjo.

"Berdasarkan informasi tersebut tim buser meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat di depan mapolsek Sukoharjo," jelasnya.

Pelaku bertindak kooperatif dan mengakui semua perbuatanya dan kini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim.

Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, katanya. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos