MOMENTUM, Bandarlampung-- BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung masih menunggu proses Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap 40 Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Edi Wiyono mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Agus Wibowo mengatakan, pihaknya mengajukan SKK karena sebelumnya BPJS Kesehatan telah melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS dan sampai dengan saat ini belum melakukan pembayaran tunggakan iuran.
“Kami melakukan pelimpahan SKK telah sesuai prosedur dengan terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan oleh petugas kami yaitu Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung,” ujar Edi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (31-8-2021).
Edi menjelaskan, langkah ini diambil lantaran telah melalui prosedur tersebut namun masih ada Badan Usaha yang belum membayar tunggakan iuran, maka BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung melakukan upaya hukum berupa SKK melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Menurut Edi, pihaknya berharap dengan dilakukan upaya hukum bersama Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Badan Usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran segera patuh dan membayarkan tunggakan iurannya.
"Karena jika Badan Usaha menunggak iuran, maka kartu JKN-KIS karyawannya tidak aktif dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Edi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandarlampung Erik Yudistira mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS dari BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung.
"Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bandarlampung sangat mendukung implementasi program JKN-KIS, melalui bantuan hukum kami akan menindak Badan Usaha tidak patuh dalam pembayaran iuran JKN-KIS, pendaftaran karyawan dan juga penyampaian data," tegasnya.
Menurut Erik, pihaknya sedang meneliti Badan Usaha yang perlu diberikan bantuan hukum untuk penagihan iurannya, selanjutnya Kejari akan memanggil Badan Usaha tidak patuh tersebut untuk menghadap JPN.(**)
Laporan: Ira Widya/rilis
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum