Diduga Terlibat Pembunuhan, Amin Tewas dengan Luka Tembak di Dada dan Kaki

img
Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena.

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap Amin als Sahmin, 30 tahun, buronan yang diduga terlibat pembunuhan berencana di Sungai Tulangbawang.

Warga Desa Gajahmati, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), itu ditangkap pada Senin (30/8/2021), pukul 19.00 WIB.

Menurut Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Amin ditangkap di Kampung Tanjungmenang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dalam penangkapan, Hujra menyebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi cal 9 mm, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, dan dua bilah senjata tajam (sajam).

Menurut Kapolres, saat akan ditangkap, Amin melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali ke arah petugas.

"Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang mengenai dada dan kakinya," katanya. 

Kapolres menyebut, terduga pelaku sempat dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diberikan pertolongan. "Namun saat tiba di RS, nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter," jelas Hujra.

Disebutkan, Amin diduga bersama dengan dua rekannya, Iwan dan Rodin membunuh korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang. Iwan dan Rodin sudah ditangkap dan divonis bersalah. Iwan divonis 7 tahun 8 bulan. Rodin divonis 8 tahun 6 bulan.

Sedangkan kasus pembunuhan itu terjadi pada Rabu (20/05/2020), pukul 20.55 WIB di Sungai Tulang Bawang. Istri korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulanbawang pada Sabtu (30-05-2020). (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos