Dugaan Penggelapan Motor, Dua Pria Asal Waykhilau Diringkus Tekab Kedondong

img
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas kepolisian Polsek Kedondong.

MOMENTUM, Kedondong--Diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor, dua pria warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Waykhilau, Pesawaran diringkus Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Kedondong.

Kedua pelaku AS (28) dan ZA (38) menjalankan aksinya pada Selasa (3-8-2021) yang lalu. Akibatnya, Sultoni (54) tetangga pelaku harus mengalami kerugian motor senilai Rp7 juta. 

Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi diwakili Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan kejadian tersebut bermula dari AZ yang sengaja meminjam kendaraan milik pelapor, Sultoni (54).

"Karena kendaraan tersebut lama tidak dikembalikan, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedondong," kata dia, Rabu (1-9).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (31-8) sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut," terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dinas milik Pemkab Pesawaran jenis TVS warna biru dengan nomor polisi BE 3132 RZ diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos