Seorang Kakek Diduga Gagahi Anak di Bawah Umur

img
Tesangka berfoto bersama anggota kepolisian.

MOMENTUM, Gedungaji--Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedungaji karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ini ditangkap pada Jumat (3-9-2021) pukul 14.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Penawaraji tanpa perlawanan.

"Hari Jumat siang, petugas kami berhasil menangkap seorang kakek yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berusia 11 tahun,  warga Kecamatan Penawaraji," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (04-09-2021).

Kapolsek menjelaskan, NR diduga dua kali perbuatan asusila terhadap korban. Semua dilakuka di rumah NR.

Kejadian pertama pada Senin pada Agustus 2021 sekita pukul 11.00 WIB. Saat itu korban melintas di depan rumah NR. Lalu dipanggil dan korban diajak masuk rumahnya.

Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar. NR kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak. Setelah kejadian, korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

Kejadian kedua pada Jumat, masih pada bulan yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh NR. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.

Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

Terbongkarnya perbuatan asusilas NR karena bibi korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. "Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya," jelas Arbiyanto.

Tak terima keponakannya telah menjadi korban asusila, bibi korban mengajak ke Mapolsek Gedungaji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Petugas kemudian mencari dan menangkap NR.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos