Mantan Ketua PKB Lampung Tutup Usia

img
Mantan Ketua PKB Lampung Musa Zainuddin.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar duka datang dari Partai PKB Lampung. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai PKB Lampung Musa Zainuddin meninggal dunia, Ahad  (5-9-2021).

Mantan anggota DPR RI ini dikabarkan meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Edelweis Bandung, Jawa Barat.

"Mohon dimaafkan segala kesalahannya dan kekhilafan beliau selama ini," ujar anggota Fraksi PKB DPRD Lampung Okta Rijaya saat dikonfirmasi, Minggu (5-9) pagi.

Namun hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab meninggalnya Musa Zainuddin.

Kabar dua juga disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia atau Nunik melalui akun istagram. "DPW PKB Provinsi Lampung turut berdukacita atas wafatnya Drs H Musa Zainuddin, 15 Desember 1965 - 5 September 2021. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan meninggal dalam keadaan husnul khotimah," tulis akun Instagram @mbak_nunik.

Selain itu, ucapan dukacita juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jihan Nurlela yang berasa dari daerah pemilihan Lampung, periode 2019–2024.

Melalui akun Instagramnya, Jihan mengunggah foto Musa Zainuddin, berikut kalimat dukacita di bagian keterangan foto tersebut.

"Kami semua kehilangan sosok senior, mentor yang baik, selamat jalan bang," tulis akun Instagram @jihanchalim.

Musa Zainudin saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung lantaran tersandung kasus suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Pada tahun 2017 lalu, politisi senior yang juga Mantan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fisip Universitas Lampung ini divonis Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Musa Zainuddin sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Namun, setelah mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, hukuman penjaranya dikurangi tiga tahun sehingga Musa hanya perlu menjalani 6 tahun penjara. 

Laporan: Ira Widya/Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos