Oknum Kadus di Pardasuka Ditangkap Gegara Narkoba

img
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang oknum kepala dusun sangkaan penyalahguna narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Pardasuka ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu diduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Oknum Kadus berinisial ZI (44) digerebek saat pesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Minggu (5-9-2021) malam.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga membenarkan telah mengungkap kasus narkoba dan merupakan tindaklanjut dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. 

"Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku," ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (7-9-2021).

Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, saat penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan polisi, kemudian mereka melarikan diri ke areal perkebunan. Polisi hanya mengamankan seorang pelaku ZI.

"Satu pelaku kami amankan sedangkan dua pelaku lain kabur  melarikan diri," terangnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP seperti sebuah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, sebuah kaca pirek bekas pakai, sebuah alat hisap sabu (bong) dan korek api.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekanya. Polisi kini memburu kedua rekan ZI yang melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka ZI dilakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos