Seorang Pemuda Dibekuk Dugaan Pencabulan di Gedongmeneng

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Gedongmeneng--Seorang pemuda warga Dusun Srimulyo Kampung Gunungtapa Tengah, Kecamatan Gedongmeneng, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas Polsek Denteteladas karena dugaan pencabulan terhadap pelajar.

Pemuda berinisial RH (21) yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, Selasa (7-9-2021) pukul 11.30 WIB.

"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang telah mencabuli seorang pelajar berinisial A (13), yang merupakan pacarnya, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ," ujar Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (08-09-2021).

Lanjut Iptu Eman, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi Senin (06-09-2021) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

"Mulanya hari Senin (06-09-2021), pukul 21.00 WIB, korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa, pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat korban. Setelah satu jam ditunggu, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan kepada ayah korban dan bersama dengan warga berusaha mencari," jelas Iptu Eman.

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07-09-2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi keberadaannya (korban) di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya. Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orangtuanya.

Pelaku cabul saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos