MOMENTUM, Bandarlampung--PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 126 Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Percepatan penyaluran santunan sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan sepeda motor yang dikendarai suami, istri dan seorang anak pada Senin 06-09-2021 sekitar pukul 15.00 WIB, mengakibatkan pengemudi sepeda motor dan dua penumpangnya meninggal dunia.
“Setelah mendapatkan informasi awal tentang kecelakaan, petugas kami pada tanggal 07-09 langsung mendatangi kediaman ahli waris korban yang berada di Desa Brabasan Kabupaten Mesuji untuk melakukan jemput bola membantu kelengkapan administrasi pengajuan santunan dan mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban," ujar Benny, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi, dalam keterangannya, Kamis (9-9).
Dia mengatakan, sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan bahwa santunan bagi setiap korban meninggal dunia yang memiliki ahliwaris adalah sebesar Rp50 juta, dan dana santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta (bagi yang tidak memiliki ahliwaris). "Sehingga dana santunan yang diserahkan kepada ahliwaris korban adalah senilai Rp104 juta dan santunan biaya penguburan senilai 4 juta rupiah," pungkas Benny.
Dengan kejadian itu, PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi turut berdukacita dan prihatin atas musibah yang terjadi. "Mudah-mudaha dengan santunan yang telah diterima harapan kami dapat membantu meringankan beban keluarga korban maupun ahliwaris korban," tutupnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum