Masyarakat Diinstruksikan Kibarkan Bendera Merah Putih

img
Surat Edaran (SE) nomor: 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menginstruksikan masyarkat untuk mengibarkan bendera merah putih.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor: 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun.

Dalam SE yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Kota Bandarlampung Tole Dailami itu, pengibaran bendera tersebut dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan meningkatkan nilai-nilai kebangsaan masyarakat. 

Sehingga, para camat dan lurah se-Kota Bandarlampung agar mengimbau rumah-rumah penduduk, perkantoran baik pemerintahan maupun swasta serta ruko (rumah toko), untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun di depan tempat-tempat tersebut yang berada pada wilayah kerja masing-masing.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandarlampung Ahmad Nurizki, membenarkan SE tersebut.

"Ya, itu meneruskan surat dari Komando Distrik Militer (Kodim)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (13-9-2021).

Menurut dia, hal itu guna meningkatkan rasa nasionalisme bagi masyarakat Kota Bandarlampung. "Kemudian, menumbuh kembangkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia," sebutnya.

Sayangnya, Pelaksana Harian Sekretaris Kota Bandarlampung Tole Dailami belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0821-8406-XXXX tidak merespon. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos