PLN Tuding Pemkot Nunggak

img
ilustrasi lampu jalan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setiap bulan, pajak penerangan jalan (PJJ) yang masuk kas Pemkot Bandarlampung sekitar Rp9 miliar. Sementara tagihan PLN hanya Rp6 miliar. 

Pembayaran lampu jalan di Kota Bandarlampung menjadi polemik. PLN menuding pemkot menunggak pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) selama dua bulan. 

Manajer Bagian Niaga dan Pemasaran UP3 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang Benni Adenata menyebut pemkot menunggak pembayaran PJU atau lampu jalan dua bulan senilai Rp12 miliar. 

"Pemkot Bandarlampung masih ada tunggakan PJU dua bulan, Juli dan Agustus," kata Benni kepada harianmomentum.com, Rabu (15-9).

Menurut dia, tagihan PJU Pemkot Bandarlampung dalam satu bulan, rata-rata Rp6,2 miliar sampai Rp6,3 miliar. "Total tunggakan pemkot selama dua bulan (Juli, Agustus) sekitar Rp12 miliar," ujarnya.

Dia menegaskan, sesuai prosedur, jika ada tunggakan, PLN melakukan pemutusan sementara jaringan listrik PJU di sejumlah jalan protokol di Bandarlampung.

"Sesuai prosedur, apabila belum dilakukan pelunasan, konsekuensinya akan dilakukan pemutusan sementara," tegasnya.

Karena itu, PLN pada 30 Juli 2021 lalu, memadamkan lampu jalan di sekitar sembilan jalan protokol. Yaitu, di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Inten, Jalan RA Kartini dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan Yos Sudarso. Lalu Jalan Pangeran Diponegoro serta Jalan Pangeran Emir M Noer.

Menurut dia, Pemkot Bandarlampung dapat membayar tunggakan ke PLN menggunakan sumber dana dari mana saja. "Terpenting, dibayarkan kepada PLN," katanya.

Sebenarnya, kewajiban itu dapat dipenuhi pemkot menggunakan pajak penerangan jalan (PPJ) yang diperoleh dari pelanggan PLN.

"PPJ itu berasal dari pembayaran listrik konsumen (PLN). Baik (pelanggan) rumah tangga maupun bisnis dan industri yang dipotong (untuk PPJ) maksimal 10 persen," jelasnya.

Setiap bulan, hasil PPJ tersebut disetorkan PLN kepada pemkot melalui kas daerah (kasda) Kota Bandarlampung.

"Jadi, bentuknya sebagai pajak. Bersih, kami setorkan ke kasda pemkot. PLN tidak pernah memotong. Semua PPJ yang diterima PLN, langsung kami setorkan ke pemkot," terangnya.

Disebutkan, PPJ konsumen yang disetorkan oleh PLN kepada Pemkot Bandarlampung setiap bulan sekitar Rp9,1 miliar sampai Rp9,2 miliar.

Sementara, menurut data yang diperoleh Harianmomentum.com, tagihan PJU dari PLN ke pemkot setiap bulan sekitar Rp6 miliar.

Karena itu, dia berharap pemkot dapat melunasi kewajibannya agar PLN tidak sampai melakukan pemutusan aliran listrik.

Bantah Menunggak

Menanggapi tudingan PLN, Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Basuni membantah dan mengklaim pemkot telah membayarkan tagihan penerangan jalan kepada PLN.

"Enggak, sudah dibayar itu kemarin. Kalau masih dalam bulan yang sama, belum dapat dikatakan menunggak," katanya kepada harianmomentum.com, Selasa (14-9-2021).

Menurut dia, sistem pembayaran PJU merupakan pascabayar yang jatuh tempo setiap tanggal 20 bulan berjalan.

Dia menyebutkan, jumlah tagihan yang harus pemkot kepada PLN untuk PJU, rata-rata sekitar Rp6,2 miliar. Untuk membayar sekitar 25 ribu lampu jalan di Bandarlampung.

"Jadi, tunggakan tidak ada. Kalau menunggak dua atau tiga hari kan belum dikatakan menunggak, karena sedang berjalan. Kecuali sudah lewat bulan, baru menunggak," bantahnya.

Dia menjelaskan, pajak PJU itu, diambil dari pembayaran tagihan konsumen atau pelanggan PLN. Kemudian, dikumpulkan oleh perusahaan yang bergerak pada jasa penerangan milik negara tersebut.

"Setelah terkumpul di PLN, kemudian disetor ke kasda. Sebab, itu merupakan PAD (pendapatan asli darah)," jelasnya.

Sedangkan pembayarannya dilihat dari dana yang masuk ke kasda. "Kalau masuknya (dana, red) tanggal 25, ya akhir bulan baru disetor," ujarnya. 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol belum merespon terkait tunggakan tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0812-7222-XXXX tidak menjawab. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos