Giatkan Patroli, Samapta Tulangbawang Bekuk Pemuda Bawa Sabu

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Banjarmargo--Satuan Samapta Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Penangkapan pemuda tersebut dilakukan tim Patroli Macan Samapta Polres Tulangbawang di Simpang BL, Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo pada Sabtu (11-09-2021) sekira pukul 15.16 WIB.

"Pemuda yang ditangkap petugas Partoli Macan itu berinisial EP (21) warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolres AKBP Hujra Soumena, Sabtu (18-9-2021).

Lanjut AKBP Hujra, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, handphone (HP) merk Samsung A02S warna biru, sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 6543 RU, dan uang tunai sebanyak Rp50 ribu.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi warga.

"Patroli Macan Satuan Samapta lalu melakukan penyekatan di Simpang BL, Kampung Agungdalem. Saat pemuda tersebut melintas langsung dilakukan penyetopan dan penggeledahan badan, dan pemuda ini mengeluarkan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan," jelas AKBP Hujra.

Pemuda tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos