MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandarlampung menyatakan kesiapannya untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
"PKB Bandarlampung juga mengapresiasi perjuangan ketua umum Gus Muhaimin yang telah mengawal dalam pengesahan Perpres tersebut," ujar Ketua DPC PKB Bandarlampung Robiatul Adawiyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19-9-2021).
Anggota komisi satu DPRD Bandarlampung itu melanjutkan, dalam waktu dekat PKB pun akan menyosialisasikan kepada pesantren-pesantren yang ada di Kota Tapis Berseri.
"Saat ini saya dan teman-teman sedang memetakan Pondok Pesantren yang akan di kunjungi dan menyosialisasikan bahwa undang-undang-undang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah di sahkan," tuturnya.
Dia menuturkan, Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurutnya, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.(**)
Laporan: Ira Widya/rls
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum