MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (25-9-2021) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politisi Partai Golkar setelah diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Aziz digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Aziz Syamsuddin di Mapolres Jakarta Selatan, berlangsung selama 20 hari. "Terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021," ujar Firli, Sabtu (25-9-2021).
Selain itu, Aziz Syamsuddin akan diisolasi mandiri di rutan tersebut selama 14 hari. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19)," sebutnya.
Nama Aziz Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan tindak pidana suap DAK Kabupaten Lamteng dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia disebut memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju, guna mengurus kasus di Lamteng. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum