Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencurian di Pasiranjaya

img
Dua tersangka pencurian di wilayah hukum Polsek Denteteladas.

MOMENTUM, Denteteladas--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denteteladas menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pasiranjaya.

Keduanya, yakni pria berinisial IE als PI (33) dan RA (27) yang juga warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

Penangkapan terhadap dua pelaku pada Jumat (24-09-2021), pukul 23.00 WIB, di daerah Kampung Pasiranjaya. "Jumat malam petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat di rumah yang berada di Dusun Pasirrahayu, Kampung Pasiranjaya," ujar Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (26-9).

Lanjut Iptu Eman, dari dua pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Eko (44), pada Rabu (22-09-2021), pukul 07.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju sawah. Sebelumnya korban meletakkan HP android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam miliknya di atas meja ruang keluarga.

Saat korban pulang ke rumah pukul 15.00 WIB, HP tersebut sudah tidak ada lagi di atas meja, lalu memeriksa barang apa saja yang telah hilang. Ternyata delapan botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam yang berada dalam kadang belakang rumah juga hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas.

"Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiranjaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah saudara Eko," jelas Iptu Eman.

Saat ini dua pelaku curat sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)

Laporan: Adul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos