Beraksi 21 TKP, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polsek Sukarame

img
Petugas menginterograsi tersangka pencurian di Mapolsek Sukarame.

MOMENTUM, Bandarlampung--Remaja berinisial WA (18) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Oknum warga Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung itu dibekuk pada Sabtu (25-9-2021).

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, tersangka WA telah melancarkan aksinya kurang lebih di 21 titik tempat perkara kejadian (TKP).

"Aksi tersebut dilakukan tidak hanya di wilayah hukum Kota Bandarlampung, melainkan juga Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan," ujar Warsito di Mapolsek Sukarame, Senin (27-9).

Menurut dia, pelaku diciduk di Perumahan Korpri pada Sabtu (25-9) kemarin saat akan melakukan transaksi jual beli motor Honda Beat (hasil curian) di wilayah Sukarame.

Berdasarkan pengakuan tersangka WA, Warsito menuturkan, dari total 21 TKP tersebut bukan hanya sepeda motor yang menjadi target utama, tetapi juga benda berharga lainnya seperti smartphone.

"Kalau pengakuan tersangka seperti itu, tapi kita sampai detik ini perkara masih terus kita dalami, sebab dia ini juga ikut menggasak barang milik rekan sepermainannya," kata dia. 

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Warsito, tersangka WA bertindak seorang diri. Usai berhasil mencuri, WA kemudian menjual barang hasil curian melalui sosmed Facebook. 

Warsito menambahkan, terungkapnya aksi tersangka WA tersebut usai salah satu korbannya warga Way Dadi melaporkan bila telah kehilangan kendaraan bermotor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi (nopol) pada Sabtu (25-9) siang.

"Pelaku berhasil masuk rumah korban dengan mendongkel jendela rumah dan petugas mengamankan barang bukti motor, sepotong baju, serta sepasang sandal. Kita langsung melakukan pengejar dan menangkap WA di malam harinya," tuturnya. 

Diketahui tersangka WA merupakan seorang residivis dalam tindak pidana kasus serupa yaitu, pencurian dan baru selesai menjalani hukuman pada 2019 kemarin, setelah menjalani hukuman sejak 2017. WA juga sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2014.

Atas perbuatannya tersebut, WA kembali mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat pada Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Maksimal ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara," ucap Warsito.

Kepada awak media, tersangka WA mengaku terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya sehari-hari.

"Uangnya saya pakai buat beli makan, pakaian, mabuk (miras), terus sama jalan-jalan ke lokalisasi," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos