Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok dan Seks Toys

img
Pemusnahan barang ilegal hasil sitaan Bea dan Cukai di CFS, Pelabuhan Panjang. Foto. Glenn K S

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandarlampung memusnahkan barang ilegal senilai Rp32,4 miliar.

Berbagai jenis barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Selasa (28-09-2021).

Barang hasil sitaan Bea dan Cukai yang dibakar itu terdiri dari 29,6 juta batang rokok, minuman alkohol 1233 botol, parfum 1000 botol, laptop 164 unit, seks toys 134 pcs, baju/tablecloth 56 karton.

Juga, kosmetik 6007 pcs,  air soft gun lima unit, majalah porno 4 buah, benih tanaman 34 buah, obat-obatan 610 strip, dan barang lainnya sebanyak 1023 buah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kota Bandarlampung, Esti Wiyandari menyebutkan rokok dan minuman ilegal tersebut disita petugas Bea Cukai dari penumpang bus dan jasa pengiriman barang/ekspedisi. 

Selain itu, ada barang impor yang tidak memiliki izin. Barang-barang tersebut hasil penindakan Bea Cukai sejak Juli 2020 hingga Mei 2021. Total barang senilai Rp32,4 miliar. 

"Jika tidak dicegah, barang itu bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan perdagangan di dalam negeri apabila beredar di masyarakat," kata Esti.

Esti mengungkapkan hingga Agustus 2021 sudah dilakukan 173 tindakan. "Total barang yang disita senilai Rp78,8 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar," katanya. (*)

Laporan: Glenn KS

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos