MOMENTUM, Bandarlampung--Pelimpahan berkas perkara tahap dua dugaan penggelapan dana gaji honorer oleh mantan Bendahara BPBD Bandarlampung direncanakan akhir September 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Selasa (28-9-2021).
"Saat ini berkas tahap satu masih dalam proses penelitian perkara oleh Penuntut Umum," kata Deny. Sehingga, untuk pelimpahan tahap dua, masih menunggu hasil penelitian dari Penuntut Umum.
"Karena, berkas itu cukup atau masih kekurangan alat bukti, diketahui dari hasil penelitian perkara oleh Penuntut Umum," jelasnya.
Meski demikian, Deny mengupayakan pelimpahan berkas perkara dari tahap satu ke tahap dua, pada akhir September mendatang.
"Saya usahakan akhir bulan ini selesai. Jadi nanti tinggal pelimpahan ke Pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang gaji honorer, oleh oknum bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Sehingga, saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada Penuntut Umum, lantaran sedang dalam tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira mengatakan, penyidik masih berusaha menyimpulkan kasus itu.
"Untuk saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan. Sedangkan, untuk pelimpahan tahap satu tergantung dengan penyidik," kata Erik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6-9-2021).
Menurut dia, Kejari Bandarlampung telah memanggil pihak-pihak terkait, guna dimintai keterangan terhadap kasus penggelapan dana gaji oleh tersangka K.
"Ada sekitar 13 yang sudah dimintai keterangan. Termasuk tersangka K," terangnya.
Meski demikian, Erik enggan berasumsi, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka selain Krissanti, usai pemanggilan terhadap para saksi oleh Kejari Bandarlampung.
"Saya tidak bisa berasumsi, karena penyidik pasti sudah memiliki kesimpulan dan itu kewenangan mereka (penyidik)," sebutnya.
Sedangkan, terkait estimasi kerugian yang ditimbulkan oleh mantan Bendahara BPBD Bandarlampung tersebut, totalnya sekitar Rp320 juta.
"Kalau estimasi kerugian, lebih kurang Rp320 juta," ujarnya.
Diketahui, K, mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat pasal korupsi penggelapan uang gaji honorer BPBD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira mengatakan, penahanan mantan bendahara BPBD setempat itu, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-4931/I.8.10/Fd.1/08/2021, selama 20 hari.
"Ditahan sejak 16 Agustus hingga 5 September 2021 mendatang. Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang gaji honorer BPBD," kata Erik, Rabu (18-8-2021).
Menurut dia, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung.
Sedangkan, penetapan mantan bendahara BPBD itu sebagai tersangka, sejak 19 Mei lalu. Berawal dari pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan SP-Dik Nomor : PRINTDIK - 01/1.II.10/Fd.I/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
"Pemeriksaan sementara, dana yang digelapkan tersangka mencapai Rp332 juta," jelasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Ardi Wibowo menambahkan, hingga kini, Kejari baru menetapkan satu tersangka.
"Tetapi, akan kami kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran," kata Ardi.
Sedangkan, modus yang dilakukan tersangka, dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.
"Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandarlampung dan yang dapat mengakses akunnya, si tersangka ini. Seharusnya disetorkan namun tidak dia setorkan uang gaji selama periode Oktober, November, Desember 2020 hingga Januari 2021," terangnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum