Polisi Selidiki Kasus Perselingkuhan Oknum ASN

img
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Polsek Sukarame masih melanjutkan proses pemeriksaan terkait dugaan kasus perselingkuhan RN oknum karyawati bank daerah dengan ARN oknum ASN di lingkungan DPRD Provinsi Lampung. 

Keduanya diketahui tertangkap basah berduaan dalam kamar kos di jalan Morotai, Gunungsulah, Bandarlampung pada Kamis (23-9-2021) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, selain meminta keterangan dari keduanya, tim penyidik juga telah memanggil ketua RT dan warga yang juga tinggal di lingkungan sekitar kos-kosan ARN.

Menurut Warsito, sudah ada lima saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara tersebut. Anggota Polsek Sukarame juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya. 

“Kami masih memanggil, mengundang saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jadi pak RT, kemudian tetangga yang tinggal di lingkungan itu,” ujar Warsito, Selasa (28-9-2021).

Terkait status hukum keduanya, Warsito mengaku, pihaknya masih menunggu pelaksanaan gelar perkara yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. 

“Untuk status keduanya, kita masih menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jadi nanti kita akan gelar perkara, berkoordinasi dengan kejaksaan,” kata dia.

Sebelumnya, ARN dan RN yang tertangkap sedang berduaan dalam kamar kos mengaku telah menikah siri. Namun, kebenaran dari pengakuan keduanya masih diselidiki oleh kepolisian. 

Lebih lanjut Warsito mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku tidak tinggal satu kos. Kamar kos itu hanya dihuni ARN, dan RN mengaku hanya singgah sesekali. 

“Pada saat itu (digerebek) RN memang ada disitu, tapi berdasarkan pengakuan keduanya RN hanya sekali-sekali saja singgah ke sana,” ujarnya. 

Untuk sementara, lanjutnya, sesuai dengan prosedur, kita kembalikan ke keluarganya masing-masing sambil menunggu proses selanjutnya. 

“Tapi yang jelas proses pemeriksaan masih berlanjut, karena ini merupakan delik aduan jadi tetap ditindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos