Kasus Perselingkuhan. Polisi Tetapkan Oknum Karyawati Bank dan ASN Tersangka

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polsek Sukarame akhirnya menetapkan tersangka terhadap oknum karyawati bank pemerintah dan oknum ASN yang bertugas di DPRD Lampung pada Selasa (5-10-2021).

Karyawati bank berinisial RN tersebut diduga berselingkuh dengan ASN yang bertugas di DPRD Lampung berinisial ARN di sebuah Indekost jalan Morotai, Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini berdasarkan laporan suami sah dari oknum karyawati bank berinisial AD.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kita masih melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Warsito.

Terkait status dari kedua terlapor, Warsito mengatakan pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Disinggung apakah adanya penahanan terhadap kedua tersangka, Warsito menuturkan, keduanya tidak ditahan di Polsek Sukarame.

"Karena untuk ini sifatnya delik aduan, untuk ancaman dibawah 4 tahun para tersangka tidak dilakukan Penahanan. Namun, berkas perkara tetap diproses," jelas Warsito.

Sebelumnya, Oknum Karyawati bank pemerintah dan oknum ASN yang bertugas di DPRD Lampung digerebek jajaran Polsek Sukarame atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan, Kamis (23-9).

Atas perbuatannya, keduanya dibawa ke Polsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos