Calon TKW Jadi Korban Pemerkosaan di Bandarlampung

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin begitulah yang dirasakan perempuan berinisial A (29). Bukannya mendapatkan pekerjaan, warga Kabupaten Lampung Tengah itu malah menjadi korban pemerkosaan karena tergiur tawaran pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Peristiwa nahas itu berawal pada Sabtu (2-10-2021) saat korban ditawari pekerjaan melalui media sosial facebook oleh Arif (24), warga jalan Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. 

Saat itu, korban diiming-imingi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. 

"Pelaku sempat menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban dibawa ke hotel TR, di wilayah Bandarlampung,” ujar Kasat reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Selasa (5-10-2021).

Setibanya di hotel, pelaku membawa korban ke dalam salah satu kamar yang telah disewa. Alasannya, untuk menunggu bos yang akan memberikan pekerjaan untuk korban. 

Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengunci pintu.

“Korban dikunci di dalam kamar hingga tengah malam, kemudian dilecehkan,” kata Devi.

Devi melanjutkan, korban yang ketakutan sempat menghubungi suaminya. Namun hal tersebut diketahui oleh pelaku yang kemudian mengambil ponsel korban dan menonaktifkannya.

“Pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut. Korban diancam akan dijual,” ungkap Devi.

Beruntung, korban berhasil kabur pada dini hari saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke satpam yang saat itu sedang bertugas. 

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menggedor kamar pelaku. Pelaku yang menyadari korbannya kabur lantas mengunci pintu dan menolak untuk membuka pintunya. 

“Baru sekitar pukul tujuh pagi di hari minggu, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil tertangkap dan justru menjadi bulan-bulanan orang sekitar yang geram dengan perbuatan pelaku,” tutur Devi.

Pelaku yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan. Kejadian tersebut juga langsung ditangani Polresta Bandarlampung. 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 KUHPidana tentang tindak pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini, pelaku masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos