Tewaskan Nenek, Buronan Jambret di Lampung Ditangkap

img
Konferensi pers kasus jambret yang tewaskan warga Bandarlampung, di Mapolda Lampung, Rabu (6-10-2021).

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelarian MF alias Tuyul (21), terduga pelaku jambret di Bandarlampung, Provinsi Lampung, berakhir. Tuyul ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung di daerah Mangga Dua Jakarta pada Rabu (6-10-2021).

Tuyul sebelumnya telah menjadi DPO alias buronan polisi sejak sebulan terakhir. Warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ini ditangkap atas dugaan kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya, nenek Susiwati (75) di Pasar Tugu, Bandar Lampung.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan berdasarkan dari keterangan tersangka AN yang sudah lebih dahulu diamankan, petugas kemudian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF alias Tuyul.

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Rizal Marito, didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno, dan Penmas Kompol Fauzimah saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (6-10).

Rizal menjelaskan awalnya pada Minggu, 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa MF berada di daerah Mangga Dua Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

“Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, kata Rizal Marito, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Tersangka merupakan Residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, peristiwa penjambretan terhadap korban nenek Susiwati terjadi di flyover atau jembatan layang di Pasar Tugu, Bandarlampung, pada Rabu (1-9) lalu. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari motor karena ditarik pelaku.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos