MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menerima laporan terkait pencemaran nama baik serta teror yang dilakukan para penagih pinjaman online (pinjol).
Direktur reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafirin mengatakan, sampai saat ini sudah menerima sebanyak enam laporan terkait pinjol.
"Sampai hari ini sudah ada 6 korban yang melaporkan ke Polda Lampung terkait pinjaman online," ujar Arie, Senin (18-10-2021).
Arie menuturkan, keenam orang tersebut menjadi korban dari perusahaan yang berbeda dan semuanya diduga ilegal.
"Lokasinya di luar Lampung semua, kita juga sudah minta bantuan Polresta setempat untuk mengecek lokasi ternyata gak ada, tapi tetap dilakukan penyelidikan," kata Arie.
Dikatakan Arie, laporan yang dibuat para korban tersebut terkait pencemaran nama baik serta teror yang dilakukan oleh para penagih utang.
"Mereka ini dipermalukan dan diumumkan ke beberapa teman terdekat serta orang-orang yang tidak dikenal dengan mengatakan jika si korban punya utang dan belum membayar, bahkan jika tidak membayar akan dilaporkan ke pimpinan si korban," terang Arie.
Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak kepolisian, kerugian yang diterima para korban berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
"Modusnya ini misalnya pinjam uang Rp1 juta tapi yang dikirim tidak sampai segitu dan bunganya 10 sampai 20 persen. Para korban tidak pernah bertemu hanya mengirim identitas seperti KTP, foto, nomor telpon, serta izin mengakses, dan para korban baru sekali melakukan pinjaman online itu," jelas Arie.
Arie berharap, korban tidak takut jika diancam oleh oknum penagih pinjaman online dan meminta untuk dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Bagi para korban pinjaman online yang diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Jangan takut, karena yang melakukannya nanti akan ditangkap," tegasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum