Polresta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap oknum guru ngaji berinisial AF (40). Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencabulan terhadap delapan orang muridnya yang berstatus anak di bawah umur.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto membenarkan tersangka pelaku pencabulan warga Perumahan BKP, Kecamatan Kemiling tersebut telah dibawa ke Mapolresta pada Selasa (19-10-2021).

"Iya pelaku sudah ditangkap, informasi lebih lanjutnya nanti kami sampaikan besok," ujar Kombes Ino, saat ditemui di Universitas Malahayati, Rabu (20-10-2021).

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengutuk keras terhadap perbuatan keji oknum guru ngaji tersebut. Untuk itu, ia meminta kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. 

"Kita minta Pak Kapolres bisa menentukan hukuman yang sesuai, dengan apa yang dia lakukan. Mudah-mudahan keputusannya bisa melegakan kita semua," kata Bunda Eva, sapaan akrabnya. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini bermula saat masuknya laporan 5 korban ke Mapolsek Kemiling, Rabu (13-10) sekira pukul 08.00 WIB.

"Setelah laporan kami tindaklanjuti, didapati korban berjumlah delapan anak. Mereka adalah murid dari terlapor," tutur dia 

Selain guru ngaji, Devi menyebut terduga pelaku pencabulan dalam kesehariannya juga berprofesi sebagai wiraswasta.

"Kami juga sudah memintai keterangan para orang tua dan saksi lainnya," sambungnya. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya, lanjut Devi, pelaku berdalih agar para korban lebih dulu mensucikan diri dengan cara mandi sebelum memulai kegiatan mengaji. 

Pada saat itu, AF ikut berpura-pura hendak membantu membersihkan dan meraba bagian sensitif tubuh para korbannya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos