MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung melakukan pemeriksaan urin terhadap kedua pelaku perampasan mobil yakni Bripka IS dan oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial AG.
Hasilnya, keduanya dipastikan positif menggunakan narkotika.
“Sudah kita lakukan tes urin pada kedua pelaku. Hasilnya positif,” ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Kamis (21-10-2021).
Ino mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku merampas mobil korban hanya untuk melakukan pemerasan. Pelaku juga diketahui sempat meminta keluarga korban untuk memberikan sejumlah uang.
Adapun modus yang digunakan yakni dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korban untuk mengirim uang senilai Rp10 juta.
“Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan,” kata Ino.
Ino menambahkan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat kasus tersebut sesuai dengan pengakuan pelaku dan korban.
Ditanya terkait penangan para pelaku, khususnya Bripka IS. Ino mengungkapkan, selain dari internal kepolisian, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Disinggung apakah Bripka IS pernah tersandung masalah hukum sebelumnya, Ino mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan merah terkait hal tersebut.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah informasi berkaitan dengan keseharian Bripka IS.
“Jika memang ada permasalahan yang berkaitan dengan pelaku di luar, tentu akan dijadikan pertimbangan. Namun yang jelas dari Kapolri dan Kapolda sudah menegaskan untuk memberikan sanksi pecat,” tegasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum