NS Gagahi Anak di Bawah Umur, Hamil Tujuh Bulan Ditinggal Kabur

img
Tersangkat pencabulan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Menggala--Seorang pemuda penggangguran berinisial NS (23), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang.

Pemuda itu ditangkap pada Rabu (20-10-2021) pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhanbatin, Kecamatan Wayserdang, karena diduga menghamili anak di bawah umur.

"Rabu siang petugas kami menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Labuhanbatin," ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (22-10-2021).

Lanjut Wido, pemuda tersebut mencabuli anak berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Akibat hubungan layaknya suami istri itu, korban warga Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, saat ini hamil tujuh bulan.

Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku pada Februari 2021 pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

"Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang," jelas Wido.

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Laporan: Abdul Rohman
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos