MOMENTUM, Gadingrejo--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus tiga pejudi toto gelap (togel) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Ketiganya ditangkap Jumat (22-10-2021) malam. Dari tiga orang itu, satunya seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) dan dua lainnya YO alias Mboja (58) dan TO (55), mereka merupakan warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu A Y Tobing membenarkan, anggotanya telah menangkao tiga pelaku kasus judi jenis togel. "Penangkapan berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari dan melaporkan kepolisi adanya perjudian toto gelap yang dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya DI (DPO)," ujar dia mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24-10).
Dalam proses penggrebekan itu, petugas mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang yakni YO dan TO.
“Ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan di rumah AW,” jelas Iptu A Y Tobing.
Kepolsek Gadingrejo itu memaparkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat lembar kopelan kertas pasangan nomor togel Hongkong, satu unit HP, buku catatan, pena dan uang tunai sejumlah Rp75 ribu.
“Ketiga tersangka kami kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuh Kapolsek Gadingrejo.
Saat interogasi, tersangka AW mengaku sudah enam bulan melakukan perjudian jenis togel tersebut. Sedangkan nomor dan uang pemasangan togel oleh tersangka AW disetorkan kepada suaminya DI. Namun, AW mengaku tidak mengetahui ke mana suaminya menyetorkan uang judi togel tersebut.
Tersangka AW juga mengaku nekat melakukan perjudian togel karena terdesak kebutuhan ekonomi karena suaminya menganggur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum