Lampung Diminta Contoh Konferprov PWI Sumut

img
Ketum PWI Atal S Depari.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Ketua Umum PWI Atal S Depari mengapresiasi pelaksanaan konferensi provinsi (Konferprov) Sumatera Utara (Sumut).

Menurut dia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi lainnya bisa mencontoh pelaksanaan konferprov disana, agar bisa berjalan demokratis.

“Konferprov PWI Sumut sangat demokratis dan berjalan sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT),” kata Atal, Minggu (24-10-2021) 

Atal mengatakan, bagi provinsi yang masa kepengurusannya akan berakhir di tahun 2021, bisa menjadikan surat yang dikeluarkan PWI Pusat sebagai acuan.

Surat bernomor:1044/PWI-P/LXXV/2021 itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan konferprov yang berisi 14 poin sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Ada delapan provinsi yang disebutkan dalam surat itu, yakni: Kalimantan Utara, Surakarta, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat. Kemudian, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur dan Lampung.

“Bagi PWI Provinsi yang akan menggelar konferprov tahun ini bisa mengacu pada surat bernomor:1044/PWI-P/LXXV/2021 itu. Termasuk PWI Lampung,” jelas Atal.

Dia menjelaskan, PWI Sumut sudah terbukti sukses melaksanakan hajat lima tahunan itu secara demokratis, tanpa menghilangkan hak anggotanya. 

Kendati demikian, Atal tetap mengingatkan seluruh pengurus di provinsi agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus covid-19. 

“Ada 14 poin yang termuat dalam surat itu. Salah satunya menjelaskan tentang pelaksanaan konferprov yang dibagi dalam tiga tahap,” katanya. 

Tahap pertama pembahasan jadwal acara dan tata tertib (tatib). Tahap kedua tentang laporan pertanggungjawaban. 

“Kedua tahapan ini dilakukan secara virtual/zoom dan harus menggunakan perangkat IT untuk memfasilitasi dan menampung semua peserta anggota biasa,” jelasnya. 

Sementara tahap ketiga agendanya pemilihan langsung Ketua Provinsi, Ketua Dewan Kehormatan (DK), formatur dan menetapkan program kerja.

Di tahap ini, anggota yang berhalangan hadir dapat diwakili melalui surat kuasa atau mandataris. Disesuaikan dengan PRT Bab VII Pasal 33 ayat (3) a dan b.

“Karena saat ini masih kondisi pandemi covid-19, tentu tidak semua anggota bisa masuk ke lokasi untuk memberikan suara. Jumlah peserta yang hadir harus menyesuaikan izin satgas Covid di lokasi setempat,” katanya. 

Atal menyebut, konferprov PWI Sumut terdiri dari 523 anggota biasa, namun yang hadir hanya 515 orang, termasuk pembawa mandat. 

"Mengingat jumlah peserta 515, jadi satu orang pemilik suara boleh membawa mandat tiga orang. Artinya satu orang membawa empat suara," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Pada pasal 30 ayat 3 huruf a, disebutkan bagi provinsi dengan jumlah anggota antara 400 hingga 600 anggota, seorang anggota bisa membawa tiga surat mandat.

Diketahui, Farianda Putra Sinik terpilih sebagai Ketua PWI Sumut periode 2021-2026. Dia mendapat dukungan 327 anggota. 

Sementara Hermansjah hanya memperoleh 189 suara, pada Konferensi PWI Sumut di Garuda Plaza Hotel, Kota Medan, Sabtu (23-10-2021). 

PWI Lampung bakal menggelar konferprov pada awal Desember 2021. Saat ini, ada empat kandidat yang maju dalam bursa pemilihan ketua. 

Mereka adalah Nizwar Ghazali (Sekretaris PWI), Wirahadikusumah (Wakil Ketua Bidang Pendidikan), Juniardi (Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan) dan Herman Batin (anggota PWI). (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos