MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satreskrim Polres Pringsewu menangkap sembilan orang karena diduga bermain judi leng dengan kartu remi dan togel online.
Warga itu digrebek polisi di salah satu rumah warga di Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa, 26 Oktober 2021) sekitar pukul 21.45 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, tiga orang diduga terlibat perjudian leng. Yaitu, US (54) dan HI (49) warga Kecamatan Pugung Tanggamus serta Ns (51) warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Sedangkan enam orang yang terlibat perjudian togel online. Dua diantaranya warga Kecamatan Pagelaran berinisial SO (54) dan SI (47). Sedang empat pelaku lainnya warga Kecamatan Ambarawa berinisial AB (51), ST (51), SY (60) dan SG (46).
"Kesembilan tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat proses penggrebekan dirumah tersangka SO yang berada di Pekon Sumberejo Pagelaran," terang Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (27-10-2021).
Iptu Faebo Adigo memaparkan kronologis penangkapan, berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka
Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan
Mendapat laporan tersebut tim buru sergap Polres Pringsewu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kemudian melakukan penggrebekan melalui pintu depan dan mengamankan tiga dari empat pelaku yang tengah melakukan perjudian leng kartu remi di ruang tengah berikut BB kartu remi, ambal alas duduk dan uang Rp670 ribu.
Sedang tim dua yang melakukan penggrebekan dari arah belakang rumah mengamankan enam pelaku yang sedang melakukan perjudian togel online dan berada di teras belakang rumah.
Dari enam pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik rumah yang sekaligus berperan sebagai bandar yakni SO dan lima pelaku lain berperan sebagai pemasang.
"BB yang berhasil diamankan dalam kasus judi togel online tersebut yakni sebuah buku rekapan, dua buah pena, satu unit kalkulator, satu buah stabilo dan yang tunai Rp742 ribu,"ungkap Kasat Reskrim.
Dia menambahkan, kesembilan pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Pringsewu untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut
"Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"imbuhnya. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum