MOMENTUM, Bandarlampung--Usai mengamankan SU (61), Densus 88 Anti Terorisme Mabes Polri kembali menangkap satu orang terduga anggota Jamaah Islamiyah berinisial SK (59).
Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, SK ditangkap di dekat kediamannya di daerah Bataranila, Hajimena, Lampung Selatan, Senin (1-11-2021) pukul 17.00 wib.
Seorang sumber di kepolisian menyebut, SK ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan SU satu hari sebelumnya di Pesawaran.
Keduanya ditangkap lantaran terindikasi terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan diduga terkait dengan pendanaan terorisme.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilanjutkan penggeledahan rumah," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, Selasa (2-11-2021).
Sumber tersebut menambahkan, saat ini keduanya masih berada dalam pemeriksaan. Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah SU yang dilakukan tim Densus 88 Mabes Polri kemarin, petugas berhasil menyita barang bukti beberapa Kotak Amal Laz ABA dan pembukuannya. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum