Kejari Tulangbawnag Tangkap Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mesuji

img
Penangkapan buronan terdakwa kasus penganiayaan di wilayah hukum Kejari Tulangbawnag./ist

MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menangkap buronan terdakwa kasus penganiayaan hingga korban meninggal di Desa Talanggunung Kampung Talangbatu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Penangkapan dipimpin Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (2-11-2021). 

"Kemarin, anggota kita dipimpin timdari Kejati Lampung telah mengamankan DPO Charles di Talangbatu, sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kasi Intelejen Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, seperti dikutip dalam rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (3-11).

Menurut dia, penangkapan DPO terdakwa itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1715K/Pid/2008 tanggal 08 Januari 2009. Selain itu, adanya perintah eksekusi dari Kajari Tulangbawang karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Penangkapan dilakukan setelap pada 01 November 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mendapat informasi tentang keberadaan DPO di desa tersbeut," kata dia.

Setelah itu, tim gabungan melakukan koordinasi dan pemantauan terkait lokasi terdakwa.

Mendapatkan kepastian keberadaan DPO, tim gabungan dibantu pihak Polres Mesuji meluncur ke Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji untuk melakukan pengintaian dan penangkapan. 

Sekira pukul 14.45 Wib, tim gabungan pun berhasil menangkap dan mengamankan DPO atas nama Charles yang sedang duduk di sebuah rumah, dan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk menghalau petugas.

Atas kesigapan petugas, terdaksa dapat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Kejati Lampung.

Diketahui, kronologi kasus tersebut, terdakwa/DPO ini pada Rabu malam Kamis 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talangbatu Dusun Talanggunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulangbawang, pada awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.

Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban.

Kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ke tanah dan terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa dan tersimpan dipinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri yang mengenai korban tepatnya pada bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah hingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan.(**)

Laporan: Abdul Rohman
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos