Pengusaha Pertashop Abaikan Rekomendasi DPRD Tubaba

img
DPRD Tubaba tinjau lokasi pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

MOMENTUM, Panaragan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dipandang sebelah mata pengusaha pertashop.

Rekomendasi DPRD agar pembangunan petrashop--stasiun mini pengisian bahan bakar--di wilayahnya dihentikan, dianggap sepi oleh pengusaha pertashop.

Pembangunan pertashop di Kelurahan Panaraganjaya Kecamatan Tulangbawang Tengah Tubaba tetap dilanjutnya.

Iwan TB, warga yang mengaku sebagai keluarga besar pemilik pertashop terebut, mengaku diminta mengamankan pembangunan pertashop di Panaraganjaya.

"Nama saya Iwan TB. Jadi, saya sedikit bercerita bahwa saya mendapat mandat dari Polres Tubaba untuk menjaga stabilitas dan keamanan Tulangbawang Barat secara khusus melalui kasat-kasat yang ada terutama kasat intel. Untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Tulangbawang Barat. Termasuk pembangunan ini (pertashop)," Kata Iwan kepada wartawan di lokasi pembangunan pada Senin (8-11-2021) pukul 13.16 WIB.

Pada kesempatan itu, Iwan juga mengaku memiliki "kekuatan" menangani konflik di perusahaan. Bahkan, dia juga mengaku sudah berbicara dengan Kapolres dan akan bertanggung jawab terhadap pembangunan pertashop.

"Termasuk ini. Karena ini punya keluarga saya. Pak Haji Putra Umar manggil saya menerangkan bahwasanya Pak Apri, owner (pemilik) pertashop ini keponakan dia. Istri Pak Apri diambil keponakan Pak Putra Jaya Umar. Makanya saya turun ke sini. Saya tidak pernah main-main lokal seperti ini. Jadi ini punya keluarga besar saya dan saya diminta mereka," kata Iwan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni mengatakan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pembangunan pertashop tersebut. Alasannya, selain jarak prestashop berdekatan, juga pengusaha belum kantongi izin, baik dari pemerintah daerah maupun izin lingkungan.

"Pembangunan pertashop ini perlu dilihat dampak positif dan negatifnya. Positifnya, membantu kelangkaan BBM. Negatifnya, keberadaan pertashop dapat menimbulkan bahaya lingkungan. Untuk itu, dibutuhkan izin untuk menjaga keselamatan masyarakat," kata Yantoni.

Sementara Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, membantah pengakuan Iwan TB berdasar perintahnya. Bahkan, dia tidak punya hubungan dan tidak punya kepentingan apa-apa di pembangunan pertashop itu.

"Ownernya siapa saya tidak tahu. Itu nanti akan kita selidiki. Silakan dikutip, saya benar-benar tidak tahu masalah itu. Iwan TB itu siapa? Saya saja tidak kenal. Saya terima kasih dengan rekan-rekan PWI sudah mau klarifikasi hari ini, itu kan Jual-jual nama saja, tidak ada saya memberikan rekomendasi," tegas Kapolres.

Di tempat yang sama, Randy selaku perwakilan masyarakat dan keluarga Sumri yang sebelumnya ingin membuka pertashop di lokasi tersebut tapi tidak diperbolehkan karena dipakai jarak 5 km. Tapi tiba-tiba ini malah dibangun mereka tanpa jarak.

"Disini ada kawan-kawan pedagang juga, jika merujuk pada rekomendasi dari bapak DPRD, pak Paisol dan Yantoni. (Pembangunan pertashop) itu akan dihentikan sampai ada titik jelas," Ungkapnya.

Dia mengatakan, pihak keluarga dan pedagang tidak melarang siapapun yang mau berusaha di Tubaba, tetapi harus taat aturan.

"Yang kami tuntut adalah omongan awal mereka yang menyampaikan aturan dengan jarak 5 Km itu, tetapi kenapa malah mereka bangun dengan jarak lebih kurang 3 Km," katanya. (*)

Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos