Korupsi APBDes, Mantan Kades Segera Jalani Persidangan di PN Tanjungkarang

img
Suasana di pelayanan Satu Atap PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Beringin, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (9-11-2021).

Kasi Intel Kejari Lampura Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, berkas dakwaan dugaan korupsi yang menjerat Sawaludin, selaku Kepala Desa (Kades) Beringin, Kecamatan Abungkunang itu, telah didaftarkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada PN Tipikor Tanjungkarang.

"Sudah didaftarkan hari ini," ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan kepala desa tersebut, dengan cara membelanjakan sendiri bahan material proyek, hingga tidak membayar pajak dari desa.

"Dari total pemeriksaan Inspektorat Lampura, negara dirugikan Rp105 juta dari nilai APBDes 2018 sebesar Rp1,23 miliar," jelasnya.

Selain itu, kades tersebut juga hingga saat ini belum menitipkan kerugian negara kepada Kejari Lampura.

"Belum (belum mengembalikan atau menitipkan kerugian negara, red)," singkatnya.

Akibat perbuatannya, Sawaludin terancam didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos