MOMENTUM, Bandarlampung--DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung untuk meminta perlindungan hukum.
Hal tersebut dilakukan jajaran kader Partai Demokrat Bandarlampung untuk menyikapi kubu KLB Moeldoko yang kembali mengajukan gugatan setelah ditolak oleh MA pada 10 November 2021.
Kemudian kubu Moeldoko kembali mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan putusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang Sibolangit.
Gugatan tersebut telah diajukan ke PTUN pada 11 November lalu di Jakarta.
"Kami (Pengurus DPC Demokrat Bandarlampung) bersama para anggota Fraksi pada hari ini datang ke PTUN untuk memohon perlindungan hukum dan mencari keadilan," ujar Ketua DPC Demokrat Bandarlampung Budiman AS didampingi Sekretaris Hendra Mukri beserta para pengurus PD Bandarlampung, Selasa (16-11-2021).
Melalui nomor surat 025/DPC.PD/DL/XI/2021 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan melalui Ketua PTUN Bandarlampung tersebut, seluruh pengurus Partai Demokrat se-Bandarlampung satu suara dan kompak menolak pengesahan Demokrat versi Moeldoko di Kongres Luar Biasa Deli Serdang awal tahun lalu.
"Sebagai pengurus yang sah, kami datang ke PTUN untuk menyelamatkan partai, dan tentunya mendukung dan tegak lurus dengan kepemimpinan Mas AHY sebagai ketua umum, bukan Moeldoko," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai. Namun upaya itu kandas. MA menolak judicial review yang diajukan kubu Moeldoko. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum