MOMENTUM, Pringsewu--Sebanyak 297 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
sertifikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021.
Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muslim Kantor Pertanahan Pringsewu Suryadi kepada perwakilan warga di Balai Pekon Tambahrejo Barat, Kamis (18-11-2021).
Sujadi mengatakan sertifikat tanah merupakan sesuatu yang berharga dan bukti pengakuan negara terhadap masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut sebaik mungkin. "Dipersilakan bagi pemilik sertifikat manakala terdapat kekeliruan, baik penulisan nama maupun ukuran, agar dapat mengajukan usulan perbaikan," ujarnya.
Namun demikian, masyarakat juga diingatkan agar tidak melupakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. "Membayar pajak selain sebagai kewajiban, juga merupakan bagian dari ibadah", katanya.
Kaitan pembayaran pajak, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu juga berupaya semaksimal mungkin membantu dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, dengan melakukan berbagai inovasi, diantaranya dengan pembayaran pajak secara online maupun melalui outlet-outlet yang sudah ditentukan.
Sementara Muslim Suryadi mengatakan sertifikat adalah alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah masyarakat, sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah tersebut.
"Karena itu, masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk keperluan yang bermanfaat dan bukan yang bersifat konsumtif," katanya.
Kapekon Tambahrejo Barat Catur Budi Pramono mengatakan masyarakat antusias mengikuti program PTSL.
"Pada tahun ini ada 297 peserta PTSL. Setelah ini selesai, berarti hampir 100 persen bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat bersertifikat," terang Catur. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum