MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam sidang paripurna DPRD Lamsel, Jumat (19-11-2021).
Raperda disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermano secara daring dari Aula Rajabasa, kantor bupati Lamsel di Kalianda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Dihadiri 42 anggota dewan, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, para ataf ahli bupati, para asisten, dan kepala OPD serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel
Pada kesempatan itu, Nanang menjabarkan dasar hukum, tujuan, dan substansi disampaikannya enam raperda.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat paripurna atas kesempatan yang telah diberikan untuk menyampaikan dan menjelaskan mengenai enam paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang.
DPRD Kabupaten Lampung Selaan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian enam paket Raperda Kabupaten Lamsel secara virtual.
Nanang menyebut, keenam paket Raperda itu yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022–2027.
Kemudian , Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Demikian penjelasan dalam penyampaian enam paket Raperda Kabupaten Lamsel. Atas jalinan kerjasama yang baik, kami selaku eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan,” kata Nanang.
Usai disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Bupati Lamsel, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lamsel menyatakan siap untuk membahas ditingkat selanjutnya. Meskipun terdapat masukan, saran, dan catatan dari sejumlah Fraksi.
Nanang menyatakan, selaku eksekutif pihaknya senantiasa terbuka menerima masukan dan saran dengan harapan Ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan, semua Raperda yang kami sampaikan dapat diterima semua pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (*)
Laporan: Endri
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum