Tubaba Tuan Rumah Pembagian Sertifikat Tanah PTSL Tiga Provinsi

img
Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program PTSL di Sesat Agung Bumigayo, Kelurahan Panaraganjaya, Tulangbawang Tengah.

MOMENTUM, Panaragan--Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menjadi tuan rumah pembagian sertifikat tanah secara virtual untuk tiga derah. DKI Jakarta, Gorontalo, dan Provinsi Lampung.

Sertifikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN).

Di Tubaba, kegiatan itu berlangsung di Sesat Agung Bumibayo, Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Bupati Tubaba Umar Ahmad mengatakan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu sengketa di berbagai wilayah di Indonesia. Baik antarkeluarga, maupun antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program PTSL.

"PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," jelas Umar.

Di Tubaba, kata dia, memiliki target 10 ribu sertifikat melali program PTSL. Seluruhnya sudah selesai. "Kami berharap program ini dapat terus dilaksanakan demi keberlanjutan kesejahteraan masyarakat Lampung," katanya.

Sementara Kepala BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Giinanjar, menjelaskan, tanah di Provinsi Lampung sebanyak 2.947.059 bidang. Sampai hari ini sekitar 70,22 persen atau 2.069.495 bidang yang sudah bersertifikat. Sisanya, 800.458 bidang belum terdaftar.

Target nasional, disebutka, sebanyak 190.000 bidang. Telah selesai 91,36 persen atau 173.588 + 1 bidang. Sedangkan lahan redistribusi tanah dan barang milik negara semuanya sudah tercapai 100% mengenai program kegiatan sebanyak 71545 bidang. Di Kota Bandarlampung sebanyak 1.808 bidang
 
"Pada hari ini kita menyerahkan kepada perwakilan kabupaten. Lampung Selatan 6633 bidang, Lampung Tengah sebanyak 5561 bidang, Lampung Utara 6506 bidang, Lampung Barat 4721 bidang, Tulangbawang 3025 bidang, Tanggamus 3326 bidang, Waykanan 8377 dan Lampung Timur 7143 bidang, Pesawaran 10589, Pringsewu 2356 bidang, Tulang Bawang Barat 5558 bidang, Mesuji 2955 bidang dan Pesisir Barat 2997 total 71514.

Yuniar berharap, program PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk di provinsi Lampung selain dapat menggerakkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat. (*)

Laporan: Solihin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos