Sembilan Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Pringsewu Dibekuk

img
Petugas menginterograsi tersangka pemerkosaan dan pencabulan di Polres Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial SU (51) asal Kabupaten Pringsewu tega mencabuli anak tirinya selama sembilan tahun.

Korban B (18) terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena takut dan kerap diancam akan dipukul.

Namun, karena takut tersangka yang juga ayah tirinya melanjutkan perbuatan bejatnya kepada adik-adiknya, akhirnya korban memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya. Bahkan, melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada petugas kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan terkait laporan korban. "Benar ada laporan itu, dan tersangka SU sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat," kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Selasa (21-12-2021).

Tersangka SU, ditangkap saat sedang berada pada salah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada Senin (20-12-2021) siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Iptu Faebo Adigo memaparkan, tersangka diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.

"Pencabulan dilakukan tersangka sekitar sembilan tahun, sejak korban masih berusia sembilan tahun, kini berusia 18 tahun," terang Faebo.

Dijelaskan, kejadian berawal pada 2012 lalu saat korban masih berusia sembilan tahun duduk di kelas 3 SD.  Korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh raba di bagian organ intimnya. 

Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun. korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.

Namun sambil mengajari sepeda motor terebut tangan tersangka aktif menggerayangi tubuh korban, hingga seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega memperkosa korban yang seharusnya dilindunginya.

"Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali. Terakhir tersangka melakukan pencabulan pada 14 November 2021 lalu," ungkap Iptu Feabo.

Tersangka melakukan perbuatan di beberapa tempat seperti kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi hingga areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Namun pernah juga dilakukan saat istri sedang tidur pulas," paparnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak

Tersangka bakal dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"imbuh Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos