MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menertibkan banner dan poster yang dipaku di pohon yang tumbuh di tepi sejumlah jalan, Rabu (29-12-2021).
Penertiban banner ilegal dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Metro. Seperti di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jendral Soeprato, dan Jalan AR Prawiranegara.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Metro, Yansius Hutabarat mengatakan penertiban banner karena pemasangannya melanggar peraturan daerah (perda).
"Yang ada nomor teleponnya, langsung kita hubungi. (Pemasangan) banner yang benar, tidak dipasang dipaku di pohon, menyangkutkan pada instalasi tiang listrik maupun tiang telpon. Itu sudah pasti kita tertibkan," kata dia mewakili Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron Roni.
Yansius menambahkan, selain itu banner yang kadarluasa, cantohnya seperti banner di Pos Kota, yang memakai space-space iklan dilakukan penertiban.
"Karena, kalau ada pemasangan benner dari perusahaan-perusahaan besar, itu pasti ada PAD nya, tidak boleh gratis," tegasnya.
Yansius menjelaskan, bagi pelanggar yang memasang benner bukan pada tempatnya, pihaknya akan memberikan surat peringatan. Yaitu berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pemberian sanksi.
"Disini kami belum pernah memberikan sanksi administrasi. Karena, baru dua kali, mereka sudah tidak melakukannya lagi. Karena, mereka sudah mengetahui kesalahannya," pungkasnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum