Sepanjang 2021, Delapan Anggota Polri Dipecat di Bandarlampung

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Selama periode Januari hingga Desembers 2021, sebanyak delapan anggota Polresta Bandarlampung yang 'nakal' menerima sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Angka tersebut meningkat jauh dibandingkan tahun 2020, yakni dua personel. 

"Keputusan itu merupakan bentuk ketegasan instansi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya. Jadi gak ada toleransi untuk anggota yang melanggar kode etik Polri," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Minggu (2-1-2022). 

Apalagi, kata dia, jenis pelanggaran yang dilakukan seperti keterlibatan aksi pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.

"Kalau tahun 2020 hanya dua personel di PTDH, sekarang ada delapan orang. Artinya, ada kenaikan secara kuantitas, ini sesuai instruksi Kapolri untuk mengusut dan menindaktegas tiap anggota bermasalah," ujar Ino.

Kapolres juga mengungkapkan sepanjang 2021 terdapat 2.523 laporan tindak pidana kriminalitas dengan 1.646 perkara diantaranya berhasil terselesaikan. Berdasarkan catatan itu, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi yang paling menonjol yaitu, 329 kasus.

Ino menuturkan, laporan aksi kriminalitas tersebut diklaim mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2020 yaitu, dari 3.046 kasus dengan hanya total penyelesaian 1.301 perkara.

"Tahun 2021, kejahatan di Bandarlampung menurun 16,8 persen, dengan penyelesaian naik 22 persen. Di mana kasus curanmor masih menjadi paling menonjol," kata Ino. 

Ino menjelaskan, meski kasus Curanmor masih menjadi paling terdepan dalam kategori tindak pidana C3, namun tindak kejahatan tersebut justru mengalami tren penurunan. Sebab, pihak kepolisian hanya mendapati 329 laporan di 2021 sedangkan pada 2020 terdapat 553 laporan. 

"Curanmor turun hampir 43 persen dengan tingkat penyelesaian kasus juga mengalami kenaikan di tahun ini," tuturnya.

Sementara untuk kasus menonjol lainnya yaitu, pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2021 Polresta mendapati 207 kasus. Angka tersebut menurun dari 326 kasus pada 2020.

Selanjutnya di kategori kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di 2021, Ino menyebut Polresta menerima laporan kepolisian sebanyak 66 kasus, dengan total penyelesaian 36 kasus. 

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah kasus Curas tahun 2021 di Bandarlampung turun mencapai 16,4 persen. Kasus curas 2020 tercatat ada 79 perkara, dengan penyelesaian 36 kasus," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos