Terlibat Penipuan Rp20 Juta, Oknum Warga Tanggamus Ditangkap di Polsek Gadingrejo

img
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo memeriksa tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp20 juta.

MOMENTUM, Pringsewu--Terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp20 juta, warga Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus berinisial Ta (55) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Ta.

Menurut dia, penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp20 juta milik korban Sri Sundari (42) warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo.

"Benar, pada Sabtu (8-1-2022) kemarin tersangka Ta telah kami lakukan penangkapan dan penahanan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan," jelasnya, Kamis (13-1).

Iptu Ay Tobing menjelaskan, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp25 juta terhadap saksi Irwan. 

Setelah menerima kuasa, lalu pada 22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar sebesar Rp15 juta secara tunai. Selanjutnya pada 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp5 juta melalui transfer rekening sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp20 juta.

Pada akhir Agustus 2021, korban menemui tersangka untuk megambil uang tersebut. Namun tersangka mengaku belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.

Atas pengakuan tersangka tersebut, korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya, dan dinyatakan telah membayar sebesar Rp20 juta melalui tersangka sambil menunjukan bukti kwitansi dan bukti transfer.

"Setelah menemui tersangka beberapa kali, ternyata tersangka masih berbelit belit maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi," jelas Iptu Tobing.

Setelah tersangka diamankan, secara kooperatif diakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp20 juta dipakai untuk keperluan pribadi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolsek Gadingrejo.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos