MOMENTUM, Bandarlampung--Fraksi PDIP DPRD Lampung tak mengetahui kepergian AS bersama keluarganya ke luar negeri.
Ketua Fraksi PDIP Apriliati mengakui baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan di media.
"Kami tidak tahu. Tidak ada konfirmasi atau izin. Saya juga tahunya dari teman-teman wartawan," kata April kepada harianmomentum.com, Rabu (19-1-2022).
Baca juga: Hanya Izin Lisan dari Kadis, Oknum Pejabat Pemprov Pelesiran ke Luar Negeri
Meski demikian, dia mengatakan, AS mengakui sedang menjenguk anaknya yang sakit pada akhir Desember 2021.
Sebab, dia menuturkan, pada akhir Desember, anggota DPRD Lampung dari Dapil Bandarlampung memiliki acara peringatan hari ibu.
"Saya kontak beliau ada di mana, karena kita ada kegiatan peringatan hari ibu di DPC PDIP kota. Jadi semua dapil bandarlampung wajib hadir. Ketika saya telepon, beliau bilang masih urus anaknya yang sakit," terangnya.
Kemudian, saat hendak bimbingan teknis Fraksi PDIP, dia kembali menghubungi AS untuk mengingatkan acara tersebut.
"Kita telepon, beliau belum selesai. Masih karantina di Jakarta. Saya pikir, karena habis besuk anaknya yang sakit. Setelah itu baru tahu kemarin, bahwa yg bersangkutan ke luar negeri. Artinya tidak ada konfirmasi atau izin," tuturnya.
Karena itu, dia menyebutkan, Fraksi PDIP akan mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada AS.
"Prinsipnya, fraksi akan coba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, karena dia anggota kami. Nanti kami coba untuk mendalami secara kekeluargaan," jelasnya.
Dia menerangkan, memang AS telah melanggar aturan terkait larangan bepergian ke luar negeri.
"Apapun yang dilakukan, selintas memang melanggar aturan. Tapi karena ini persoalannya sakit, bisa juga kita memandangnya dari sisi lain," tutupnya.
Sementara Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay belum berhasil dikonfrimasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 08127340xxxx dan whatsapp belum direspon.
Sehingga belum diketahui apakah AS memiliki izin berpegian ke luar negeri dari pimpinan DPRD atau tidak. Namun, kuat dugaan bahwasanya dia juga tidak izin dengan pimpinan DPRD. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya