Lapas Waykanan Rumahkan 23 Narapidana di Awal Tahun

img
Puluhan narapidana di Lapas Kelas IIB Waykanan terima program asimilasi di rumah.

MOMENTUM, Waykanan--Mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan siap melaksanakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memperpanjang pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak hingga akhir Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas kelas IIB Waykanan, Syarpani melalui siaran rilis yang diterima, Jumat (21-1-2022).

"Lapas Waykanan, awal tahun 2022 ini telah membebaskan sebanyak 23 Narapidana yang memenuhi syarat," kata Syarpani.

Syarat-syarat itu, kata dia, sesuai Permenkumham nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Terhitung sejak 2020, kami telah memberikan asimilasi bagi 240 narapidana, sedangkan pada Tahun 2021 sebanyak 164 narapidana. Hari ini, sebanyak 23 narapidana kami rumahkan," ujarnya.

Rencananya, masih kata Syarpani, tahun ini (2022.red) sebanyak 49 orang narapidana yang memenuhi syarat akan menjalani program asimilasi di rumah. Jadi, secara keseluruhan Lapas Waykanan telah merumahkan 427 orang Narapidana sepanjang pelaksanaan program itu.

Syarpani menambahkan asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002/Perlindungan Anak.

“Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi," tegasnya.

Ketentuan itu, kata dia, dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Syarpani juga menegaskan seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Bagi narapidana yang dapat hak integrasi akan dibimbing dan diawasi langsung pihak Balai Pemasyarakatan Kotabumi. "Apabila nantinya klien melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana," jelas Syarpani.

Warga binaan yang sudah mendapatkan hak asimilasi di rumah, wajib lapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan dan jika mereka melakukan tidak pidana kembali akan dicabut hak-haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos