Setiap Anak Berhak Dapat Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dalam rakor KLA.

MOMENTUM, Waykanan -- Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dalam Rapat Koodinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Waykanan, Selasa, (25-1-2022)

Kabupaten Layak Anak (KLA), merupakan wujud Pemkab Waykanan memenuhi hak anak dan perlindungan terhadap anak sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Pada 2019 dan 2021, Waykanan berhasil mendapatkan penghargaan KLA tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Diharapkan, pada 2022, Kabupaten Waykanan kembali mengikuti evaluasi penilaian KLA. "Saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya," katanya.

Menurut dia, hal itu akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kepada dinas/instansi terkait, diminta memberikan data yang dibutuhkan dalam penginputan serta agar dapat menunjuk satu orang yang bertanggung jawab. Sehingga kedepan dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik serta dapat dipertanggung jawabkan secara administratif. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos