Personel Polres Lampura dapat Mitigasi Pelanggaran Etik

img
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan saat kunjungan di Mapolres Lampura.

MOMENTUM, Bandarlampung--Personel Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) mendapatkan mitigasi atau serangkaian upaya untuk mengurangi risiko tentang pencegahan pelanggaran disiplin maupun etik Polri.

Pengarahan dan mitigasi disampaikan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan SIK MH, di Aula Mapolres Lampung Utara, pada Sabtu (29-1-2022).

Adapun dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail beserta seluruh jajarannya.

"Kami memberikan arahan dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kepada seluruh personel Polres Lampung Utara," kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan.

Dalam arahannya, Mohamad Syarhan menekankan, agar seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.

"Jangan ada personel kita yang menggunakan atau mengedarkan narkoba. Jangan ada yang menyalahgunakan senjata api (Senpi). Jangan ada yang membacking judi dan narkoba serta tindak pidana lainnya," tegasnya.


Selain itu, Syarhan juga menegaskan, kepada petugas jaga tahanan, agar tidak ada barang-barang yang dilarang di dalam ruang tahanan, anggota tidak ada memfasilitasi tahanan, tidak ada anggota yang menjual narkoba kepada tahanan, melakukan perkosaan terhadap tahanan wanita, dan selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk. 

"Makanan yang di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilaukan geledah barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, agar dalam memeriksa tahanan dengan body system, tidak ada yang membawa senpi atau sangkur. Kemudian pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan serta pengisian papan daftar tahanan," paparnya.

Lebih lanjut, kepada seluruh personel, agar menggunakan seragam Polri (Gampol) sesuai dengan perkap 12 tahun 2021 pengganti perkap 06 tahun 2018. 

"Tidak ada Gampol yang ngarang-ngarang, pada saat menggunakan gampol rambut rapih sesuai ketentuan. Kemudian dalam menggunakan medsos, agar digunakan untuk hal yang baik, tidak ada anggota yang main medsos tiktok menggunakan Gampol Polri," katanya melanjutkan.

Akhirnya, Syarhan menambahkan, agar tidak ada anggota yang berkunjung ke tempat hiburan mabuk, ribut hingga melepaskan tembakan asal.

"Tidak ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB, tidak ada anggota yang menjadi donatur dan penampung kendaraan hasil curian," tandasnya.

Kemudian, untuk seluruh personel Polres Lampung Utara agar dapat bijak dalam bermedia sosial.

Dalam hal ini, tambah Syarhan, bagi seluruh anggota agar dalam melakukan penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan. 

"Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI dan harus selalu menjaga hubungan baik dengan insan Pers. Jika ada permintaan konfirmasi dari Pers agar dijawab," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos