MOMENTUM, Metro--Satreskrim Polres Metro menangkap terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus bujuk rayu terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AAS (30) warga Kelurahan Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Dengan menggunakan modus bujuk rayu, AAS berhasil membawa kabur mobil milik korban berinisial KDP (20) yang semula akan diajak untuk menyewa kamar di sebuah hotel di Kota Metro pada Juni 2021 pukul 21.00 WIB.
"Pelapor awalnya tidak mau di ajak untuk check-in di hotel tersebut. Namun, oleh terlapor diajak untuk masuk ke kamar sebentar saja dan saat itu pelapor mengiyakan. Setelah itu, pelapor berbincang-bincang sebentar dengan terlapor. Kemudian handphone terlapor berbunyi lalu diangkat dan tidak lama setelah itu terlapor minta ijin untuk turun sebentar dengan alasan untuk bertemu temannya dan ke ATM untuk mengambil uang dengan membawa mobil milik pelapor," kata dia, Senin (31-1-2022).
Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka maka dilakukanlah penangkapan di persimpangan traffic lights Jalan Soekarno Hatta.
"Hari Minggu, 30 Januari 2022, unit Reskrim Polsek Metro Pusat di backup Tekab 308 Polres Metro melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita," ungkapnya.
Kasat menambahkan, AAS ditangkap saat akan berangkat menuju Tanggerang, Banten. Sebelumnya juga telah dilakukan penyelidikan soal keberadaan pelaku yang selama kni berada di Kalimantan dan Tanggerang.
Lalu, pelapor berinisial KDP (20) merupakan warga Dusun III RT 017 RW 006, Desa Pekalongan Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur.
"Didapatkan informasi, pelaku pulang ke rumahnya di sekampung dan hendak berangkat ke Tangerang. Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Pusat beserta Tekab 308 Res Metro melakukan pembuntutan dan pengejaran kemudian berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, dalam video amatir yang sempat viral pada Minggu, 30 Januari 2022 mempertontonkan sebuah aksi penangkapan yang berdurasi 28 detik.(**)
Editor: Muhammad Furqon